Kalam, Kalim, dan Kalimat
Imam
Ibnu Malik berkata :
~الْكَلاَمُ وَمَا يَتَألَّفُ
مِنْهُ ~
كَلاَمُنَا
لَفْظٌ مُفِيْدٌ كَاسْتَقِمْ # وَاسْمٌ وَفِعْلٌ ثُمَّ حَرْفٌ الْكَلِمْ
وَاحِدُهُ
كَلِمَةٌ وَالْقَوْلُ عَمْ # وَكَلْمَةٌ بِهَا كَلاَمٌ قَدْ يُؤمْ
Terjemahan :
-
Kalam (menurut)kami (ulama Nahwu ) adalah lafaz yang memberikan faedah
(pengertian). Seperti lafazh “Istaqim”. Isim, fiil, dan huruf adalah Kalim.
-
Mufrad (bentuk tunggal) Kalim adalah kalimat. Adapun “qaul” itu ‘am
(umum). Dan dengan menyebut Kalimat, terkadang dimaksudkan adalah Kalam.
Penjelasan :
Dalam dua bait ini, Imam Ibnu Malik berbicara tentang tiga hal pokok
yang menjadi dasar dari kajian ilmu Nahwu.
Pertama Kalam, kedua Kalim, dan ketiga Kalimat. Untuk lebih jelasnya,
mari kita ikuti keterangan dibawah ini.
Pertama : Kalam ( (الكلام.
Secara bahasa, Kalam adalah nama bagi sebuah pembicaraan, baik ia
memberikan pengertian ataupun tidak (.(اسم لما يتكلم به مفيدا كان أو غير مفيد
Sedangkan menurut ahli Nahwu, Kalam adalah suatu ungkapan dari lafaz
yang memberikan pengertian yang tidak mengundang pertanyaan. Dalam bahasa Ibnu
Malik di atas dibahasakan dengan : "
لفظ مفيد lafaz yang memberikan
faedah (pengertian)".
Sehubungan dengan itu, mereka (ahli Nahwu) juga menetapkan bahwa Kalam
hanya tersusun dari dua bentuk. Pertama : isim dengan isim, seperti زيد
قائم , dan kedua : isim dengan fiil,
seperti, استقم.
Susunan kalimat زيد dan قائم atau kalimat استقم dengan failnya yang tersembunyi (mustatir) sudah bisa dianggap
sebagai Kalam menurut ahli Nahwu. Alasannya dua aspek diatas sudah terpenuhi,
yaitu lafaz dan memberikan pengertian yang tidak mengundang pertanyaan.
Kedua : Kalim( الكلم ) .
Kalim disisi ahli Nahwu adalah lafaz yang tersusun dari tiga kalimat
atau lebih, baik susunan kalimat tersebut memberikan sebuah pengertian ataupun
tidak. Contoh : .إن قام زيد susunan contoh ini, sudah bisa dinamakan dengan Kalim, karna ia
telah tersusun dari tiga kalimat.
Namun harap diperhatikan lebih seksama, contoh tersebut belum bisa
dinamakan dengan Kalam, karna belum memberikan pengertian untuh. Sebab jawaban
dari syarat belum ada.
Jadi antara Kalim dan Kalam mempunyai keumuman dan kekhususan
masing-masing. Segi umumnya, kalim bisa jadi memberikan pengertian utuh dan
bisa jadi tidak. Dan kalam bisa jadi tersusun dari tiga kalimat atau lebih bahkan
juga bisa tersusun dari dua kalimat saja. Segi khususnya, Kalim harus tersusun
dari tiga kalimat atau lebih. Sedangkan kalam harus memberikan pengertian utuh
(berfaedah).
Terkait dengan Kata “Kalim” sendiri, ulama mengatakan bahwa ia termasuk
ketegori Isim Jenis. Atau yang lebih
tepatnya isim jenis jam’i. yaitu Isim yang menunjukkan kepada dua atau lebih.
Dan yang menjadi pembeda ia dengan mufradnya adalah ta taknis ((مايدل
على أكثر من اثنين ويفرق بينه وبين واحده بالتاء.
Semisal : kata “" كلم yang bentuk mufradnya adalah كلمة. Adapun “Ta” yang terdapat pada كلمة adalah ta pembeda ia (isim jenis jama”)
dengan bentuk mufranya (tunggal).
Sejatinya, isim jenis terbagi pada dua pembagian. Pertama isim jenis
jam’i, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Kedua isim jenis ifradi, yaitu
isim yang boleh menunjukkan bilangan
yang sedikit ataupun yang banyak
(ما
يصدق على الكثير والقليل واللفظ واحد).
Ketiga : Kalimat ( ( الكلمة .
Kalimat yang dimaksud disini tentu berbeda dengan kalimat dalam bahasa
Indonesia. Kalimat dalam bahasa Indonesia adalah susunan dari beberapa kata.
Sedangkan yang dimaksudkan disini, adalah sama dengan istilah “kata” dalam
bahasa Indonesianya.
Dalam kalangan ahli Nahwu, pengertian Kalimat adalah lafaz yang
digunakan untuk menunjukkan satu makna (.(
اللفظ الموضوع لمعنى واحد Dengan
bahasa lain, juga didefenisikan dengan “perkataan yang tunggal” (.(القول
المفرد
Seperti : زيد.
Kalimat, terkadang juga menunjukkan makna yang lain. Maksunya bukan
makna yang tunggal. Dalam bahasa ilmu Balagah dinamakan dengan
nama Majazi. Contoh simpelnya adalah perkataan seseorang : mari kita baca Tahlil.
Makna dari kata tahlil yang terdapat dalam perkataan seseorang tersebut adalah
lafaz laa ilaa haillallah ( .(لا إله إلاّ الله dan lafaz ini menurut ahli Nahwu adalah Kalam bukan kalimat.
Jadi, Penggunaan istilah “kalimat” ada dua. Pertama yang berbentuk
hakikat, yaitu menunjukkan makn tunggal seperti Zaidun. Dan kedua yang
berbentuk Majazi, yaitu ketika menunjukkan makna yang bukan tunggal, seperti
kalamat Tahlil diatas.
syukron atas ilmunya..
BalasHapusmakasih...lupa soal.nyaa😅🙏
BalasHapus