Fashahah Kalam
[ Fashahah Kalam ]
وفى الكلام من تنافر الكلم وضعف تأليف وتعقيد سلم
Terjemahan :
“Fashahah Kalam yaitu harus selamat dari kalimat-kalimat
yang tanafur, lemah susunannya dan dari ta’qid”.
Penjelasan :
Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas makna kedua
dari fashahah, yaitu ketika ia menjadi sifat dari kalam.
Dalam bait diatas, imam Abdurrahman al-Akhdhari menjelaskan
secara ringkas maksud atau syarat dari sebuah kalam yang fashahah.
Sebelum itu, hendak dipahami bahwa maksud dari kata “Kalam” disini adalah yang
bukan mufrad (kalimat). Jadi susunan kalimat yang belum memberikan pengertian
(faedah) masuk dalam kata kalam disini. Namun, ada juga pendapat lain yang
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kalam” disini adalah susunan
beberapa kalimat yang memberikan pengertian (faedah). Tapi pendapat ini adalah
pendapat yang lemah.
Suatu Kalam baru bisa di katakana fashahah, jika telah
memenuhi tiga syarat.
Pertama : susunan kalimat tidak Tanafur (خلوص الكلام من التنافر).
Tanafur adalah keadaan kalam yang sulit diucapkan, walapun
kalimat yang tersusun dalam kalam tersebut merupakan kalimat yang fashahah (كون الكلمات ثقيلة
على اللسان وإن كان كل منها فصيحا.
Dalam pembahasan Tanafur Kalam ini, ada dua hal yang menyebabkan kalam tersebut
sulit untuk diucapkan.
1.
Karna berhimpunnya satu
kalimat dengan kalimat yang lain. Seperti perkataan seorang : وقبر حرب بمكان قفر وليس قرب قبر حرب قبر
Dalam perkataan ini terdapat sifat Tanafur,
yaitu susunan kalimat : قرب
قبر حرب قبر .
2.
Karna berhimpunnya satu huruf
dengan huruf yang lain. Seperti
perkataan : كريم متى أمدحه أمدحه
والورى معي وإذا لمته لمته وحدي
Yang sulit diucapkan dalam satu bait yang
panjang ini adalah kalam (perkataan) أمدحه.
Karna dalam kalam ini tersusun dua huruf yang mempunyai makhraj (tempat keluar
) huruf yang berdekatan, yaitu huruf Ha (الحاء) dan Haa (الهاء).
Kedua : susunan kalimat tidak menyalahi kaedah umum dalam
ilmu Nahwu (خلوص الكلام من ضعف
التأليف).
Dhaif Taklif adalah susunan kalam yang menyalahi kaedah umum
yang terdapat dalam ilmu Nahwu (كون
تأليف الكلام على خلاف القانون النحوي).
Seperti : ضرب
غلامه زيدا. Kalam singkat ini tidak bisa dikatakan sebagai Kalam yang
fashahah, karna susunan kalimatnya menyalahi kaedah umum yang terdapat dalam
ilmu Nahwu. Yaitu menyebutkan isim dhamir, sebelum menyebutkan tempat kembali (المرجع )
dhamir tersebut. ini pendapat Jumhur ulama. Tapi, sebagian ulama lain, seperti
: Abu Hasan, ath-Thawwal, Ibnu Jini dan Ibnu Malik membolehkan adanya susunan
kalimat seperti itu.
Dan harap di ketahui,
ketika terjadi perbedaan pendapat antara ulama, maka yang diambil adalah
pendapat Jumhur, bukan pendapat perindividu.
Ketiga : kalam memberikan makna yang jelas (خلوص الكلام من التعقيد).
Ta’qid adalah keadaan kalam yang tidak menunjukkan makna
yang jelas (كون الكلام غير ظاهر
الدلالة على المعنى المراد).
Sebab ketidak jelasan
makna dalam sebuah kalam ada dua :
1.
Pada lafaz, yaitu terdapat
kerusakan dalam susunan kalam itu sendiri. Seperti mendahulukan kalimat yang
semestinya ditakhirkan atau sebaliknya. Contoh : وما مثله فى الناس إلاّ مملكا أبو أمه حي أبوه يقاربه .
Susunan yang bagus dari kalam ini adalah ليس مثله فى الناس
أحد يقاربه إلاّ مملكا أبو أمه أبوه.
2.
Pada makna. Yaitu adanya perpindahan
makna dari yang makna yang asli kepada makna yang dimaksud.
Contoh
: وتسكب عيناي الدموع
لتجمدا. Dalam kalam ini terdapat dua contoh dari pembahasan kinayah.
Pertama : perkataan سكب
الدموع sebagai kinayah dari
keadaan yang terjadi ketika berpisah dengan kekasih. Kinayah ini benar. Kedua :
perkataan جمود العين
sebagai kinayah dari keadaan waktu senang karna bertemu dengan kekasih. Kinayah
ini salah, karna perpindahan makna جمود
dari makna beku kepada makna bakhil merupakan perpindahan yang salah.
0 komentar:
Posting Komentar