Fashah Mutakallim
[ Fashah Mutakallim ]
وذي الكلام صفة بها يطيق تأدية المقصود باللفظ الأنيق
Artinya :
“ Fashahah mutakaliim yaitu sifat yang
melekat bagi mutakallim yang dengan sifat itu, ia dapat menyampaikan maksudnya
dengan ucapan yang fashahah ( baik)”.
Penjelasan :
Kajian kali ini, masih berhubungan dengan pembahasan
fashahah, yakni ketika fashahah menjadi sifat bagi mutakallim.
Pembahasan ini adalah pembahasan terakhir tentang fashahah
sebelum masuk pada pembahasan balagah.
Dalam berbagai reverensi ilmu balagah, banyak ditemukan
berbagai bentuk dari defenisi balagah. Paling tidaknya ada dua reverensi yang
akan dipaparkan disini.
Pertama, defenisi fashahah mutakallim menurut imam
Abdurrahman al-Akhdhari. Dengan lantunan syairnya, beliau menguraikan bahwa
fashahahmutakallim adalah وذي
الكلام صفة بها يطيق تأدية المقصود باللفظ
الأنيق
“ Fashahah mutakaliim yaitu sifat yang melekat bagi
mutakallim yang dengan sifat itu, ia dapat menyampaikan maksudnya dengan ucapan
yang fashahah ( baik)”.
Kedua, defenisi yang diutarakan oleh imam as-Sayuti dalam
kitab ‘Uqudul Juman. Fashah mutakallim adalah kemampuan yang dimiliki
seseorang, dengan kemamampuan tersebut, seseorang sanggup untuk mengucapkan
lafaz yang fashahah (فصاحة
المتكلم هو ملكة يقتدر بها على التعبير عن المقصود بلفظ فصيح).
Secara makna kedua defenisi diatas mempunyai sisi kesamaan
pada makna, walaupun lafaz kedua defenisi diatas sangat berbeda.
Inti dari pemahaman fashahah Mutakallim adalah bahwa ada
satu kemampuan yang terdapat didalam diri seseorang untuk mengungkapkan isi
hatinya dengan menggunakan lafaz yang fashah.
Jadi, fokus utama dalam pembahasan ini adalah sifat
kemampuan yang terdapat dalam diri seseorang. Karna, walaupun seseorang tersebut
tidak bicara misalkan, namun ia mempunyai sifat kemampuan tersebut, maka ia
masih bisa dikatakan sebagai mutakallim yang fashahah.
Imam as-Sayuti didalam kitab Uqudul Juman menambah
keterangan bahwa yang dimaksud dengan kemampuan (الملكة) disini ialah sifat
yang tertancap didalam diri seseorang ( الملكة هيئة راسخة فى النفس ).
Dengan berakhirnya pembahasan fashahah mutakallim ini, maka
berakhir pula pembahasan kita tentang fashahah.
Wallahu’alam….
0 komentar:
Posting Komentar