Fashahah Kalimat
[ Fashahah Kalimat ]
Imam Abdurrahman al-Akhdhari berkata :
# تنافر غرابة خلف زكن فصاحة المفرد أن يخلص من
Terjemahan :
adapun fashahah mufrad (kalimat) ialah kalimat itu harus
memenuhi 3 syarat
:
1.
Urutan kalimat harus tidak
Tanafur ( kalimat yang sukar diucapkan).
2.
Harus bersih dari sifat
Gharabah.
3.
Tidak menyalahi kaedah tata
bahasa Arab.
Penjelasan :
Bait ini merupakan bait pertama yang mengantarkan kita
kepada kajian ilmu Balagah, seperti ilmu Ma’ani, Bayan dan Badi’. Ketiga ilmu
ini semestinya dipelajari setelah kita paham apa itu makna fashahah dan
Balagah.
Secara isi, bait ini menjelaskan makna fashahah ketika ia
sudah menjadi sifat bagi kalimat. Namun, alangkah bagusnya sebelum kita
membahas apa itu fashahah kalimat, kita pahami dulu apa itu fashahah menurut
bahasa.
Fashah menurut bahasa mempunyai dua makna. Pertama bermakna الظهور
(jelas). Dan kedua bermakna الإبانة
(menjelaskan). Jika kata fashahah dimaknai dengan makna pertama, yaitu الظهور ,
maka kata kerjanya terambil dari fiil yang lazim. Seperti perkatan orang Arab :
فصح اللبن إذا ظهر من
رغوته. Tapi jika dimaknai dengan makna yang kedua, yaitu الإبانة,
niscaya kata kerjanya adalah kata kerja yang muta’addi. Seperti : أفصح الأعجمي أي أبان
مراده.
Sedangkan menurut istilah ahli Balagah, fashahah adalah
sifat dari tiga perkara. Pertama kalimat, kedua kalam, ketiga mutakallim
(pembicara).
Ketiga perkara inilah yang akan kita bahas kedepan.
Pertama : fashahah kalimat (mufrad).
Dalam bait diatas, Syekh Abdurrahman al-Akhadari ra.
menjelaskan bahwa satu kalimat baru bisa dikatakan fashahah, jika ia memenuhi
tiga syarat, secara lengkap.
1.
Urutan kalimat harus tidak
Tanaffur.
Maksud dari Tanaffur disini adalah sifat yang menyulitkan
kalimat tersebut untuk dibaca atau diucapkan. Para ahli Balagah juga sering
mendefenisikan istilah Tanaffur ini dengan kalimat : وصف فى الكلمة يوجب ثقلها على اللسان
وعسر النطق بها.
Dalam klasifikasinya, Tanaffur terbagi kepada dua : pertama
yang sangat susah untuk diucapkan, kedua lebih ringan dari yang pertama, tapi
masih termasuk kepada kata yang sukar
untuk diucapkan.
Contoh pembagian yang pertama (kalimat yang sangat sulit
diucapkan) adalah kata الهعخع.
Sebab kalimat ini sukar diucapkan adalah karna huruf ha dan ‘ain tidak pernah
bertemu lansung tanpa ada pembatas. Oleh sebab itu, kata الهعخع merupakan
kata yang jarang didengar dari kalangan bangsa Arab (kalimat Syaz).
Adapun misal pembagian yang kedua (kalimat yang lebih mudah
diucapkan dibandingkan dengan pembagian pertama, namun masih masuk kedalam
kalimat yang sulit diucapkan ) adalah kata مستشزرات. Sebab kata ini sulit
diucapkan adalah terletaknya Syin antara Ta dan Zai.
Terkait dengan alat / cara mengetahui sebuah kalimat itu
berat diucapkan atau tidak, sekurangnya ada dua pendapat yang menjelaskan
permasalahan ini. Pendapat pertama dari Ibnu Astir dalam karyanya al-Mislu al-
Sait. Dalam karyanya itu, Ibnu Astir menjelaskan bahwa cara untuk mengetahui
sifat tanaffur adalah rasa (zuq), bukan dari makharij huruf.
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa sebab berat sebuah
kata (kalimat) sukar diucapkan adalah makharij (tempat keluar) huruf yang saling
berdekatan. Artinya, dengan mengetahui tempat-tempat huruf kita bisa mengetahui
sifat Tanaffur yang terdapat dalam sebuah kalimat.
2.
Harus bersih dari Gharaba.
Gharabah adalah keadaan kalimat yang tidak menunjukkan makna
yang jelas dan kalimat tersebut juga jarang digunakan. Dalam teks arab
didefenisikan sebagai berikut : كون
الكلمة وحشية غير ظاهر المعنى ولا مأنوسة الاستعمال.
Contoh : kalimat تكأكئتم
dan افرنقعوا.
Kedua kalimat ini semakna dengan kata اجتمعتم dan اذهبوا.
Contoh kalimat yang tidak memberikan makna yang jelas adalah
kalimat مسرجا
yang terdapat dalam susunan perkataan al-‘Ajjaj : مقلة وحاجما مزججا وفاحما مرسنا مسرجا.
Kalimat مسرجا
dalam bait ini merupakan sifat dari مرسنا.
Secara pemaknaan, kata مسرجا
tersebut tidak memberikan makna yang jelas dan pasti. Ibnu Duraid mengatakan
bahwa kata مسرجا
itu diambil dari perkataan orang Arab : للسيوف سريجية
(maksudnya pedang yang lurus). Oleh sebab itu, kata مسرجا tersebut bermakna
lurus (hidung yang lurus).
Beda dengan Ibnu Duraid, Ibnu Saidah berpendapat bahwa kata مسرجا diatas diambil dari
kata السراج
yang bermakna berkilau atau bagus/indah. Dengan itu, maka makna مرسنا مسرجا adalah hidung yang indah.
Sejatinya, tidak semua kalimat yang sulit dimaknakan
tergolong kepada kalimat yang tidak fashahah. Karna kalimat yang sulit
diketahui maknanya (كلمة
وحشية) terbagi kepada dua pembagian.
Pertama : yang buruk/keji lagi merusak kefashahaan sebuah
kalimat. Biasanya contoh kalimat dalam kategori ini adalah kalimat-kalimat yang
sering diucapkan oleh ahli Badawi (orang desa).
Kedua : yang baik dan tidak merusak kefashahan kalimat.
Yaitu kalimat-kalimat dalam al-Quran dan Hadis yang mempunyai makna yang susah
dipahami.
3.
Tidak menyalahi kaidah tata
bahasa Arab.
Seperti tidak me-idgamkan kalimat yang wajib di-idghamkan.
Semisal kalaimat الأجلل.
Dalam kaedahnya kalimat ini harus diidghamkan. Yaitu berbentuk الأجلّ.
Dengan memenuhi tiga syarat ini, maka kalimat sudah bisa
dikatakan sebagai Fashahah.
Sebagian ulama lain menambahkan syarat yang keempat, yaitu keadaan
kalimat yang senang didengar (خلوصها
من كراهية السمع). Seperti kalimat الجرشي
yang semakna dengan النفس.
Namun orang Arab tidak suka mendengar kalimat الجرشي (bangkai).
Dari satu sisi pendapat yang keempat ini ada benarnya juga. Tapi walaupun begitu ahli
Balaghah menjelaskan bahwa syarat yang keempat ini masuk dalam syarat yang
kedua (الغرابة).
Dan tidak perlu dipisahkan.
Wassalam…
0 komentar:
Posting Komentar