Teroeskan membina TARBIJAH ISLAMIJAH ini sesoeai dengan peladjaran jangkoe berikan ____Syech Soelaiman Arrasoeli

Jumat, 24 Juni 2016

Qiyas menurut Imam as-Syafi’i

            Qiyas menurut Imam as-Syafi’i


Salah satu metode instimbat al-Ahkam (penggalian hukum) menurut mazhab Imam Syafi’i adalah metode Qiyas. Metode ini kerab digunakan setelah jawaban permasalahan yang terjadi tidak ditemukan di dalam al-Quran dan Hadis Nabi Saw. Metode Qiyas juga dapat dikatakan sebagai metode yang sangat layak dan relevan bagi setiap waktu dan tempat, sebab metode ini mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan baru yang tidak ditemukan dalam al-Quran dan Hadis.

Di dalam kitab ar-Risalah, Imam as-Syafi’I menyinggung masalah Qiyas sebagai satu bagian dari perkara Bayan. Artinya, metode Qiyas merupakan metode bayan yang dapat digunakan dalam mengistimbat (mengeluar) kan hukum dari masalah-masalah yang terjadi. Oleh karenanya, seyogyanya bagi seorang Faqih untuk mengenal dan mempelajari metode Bayan ini supaya ketetapan/keputusan yang ia ambil tidak berlawanan dengan al-Quran dan Hadis.

Secara defenisi, imam Syafii memberikan defenisi Qiyas sebagai berikut :

والقياس ما طلب بالدلائل على موافقة الخبر المتقدم من الكتاب والسنة

“ Qiyas adalah sesuatu yang dituntut (dibahas) dengan menggunakan berbagai dalil, dengan syarat ketentuan ini mesti bersesuaian dengan al-Quran dan Sunnah”.

Dari defenisi yang diberikan imam as-Syafii diatas, dapat dipahami bahwa Qiyas merupakan sesuatu pekerjaan atau sesuatu ketentuan yang ditetapkan dengan beberapa dalil. Dan ketentuan tersebut mesti tidak berlawanan dengan al-Quran dan Hadis.

Menurut beliau, ada dua kategori yang dapat digunakan sebagai tolak ukur dari Qiyas yang bersesuaian (الموافقة) dengan al-Quran dan Sunnah.

Pertama, kesesuaian “makna” yang menjadi sebab terjadinya hukum halal dan Haram pada perkara-perkara yang disebutkan dalam al-Quran dan Sunnah (الأصل) dengan perkara-perkara baru yang tidak disebutkan dalam al-Quran dan Sunnah (الفرع). Contohnya adalah pada perkara wajib zakat padi/beras. Didalam al-Quran atau Sunnah, tidak ditemukan ayat atau hadis yang menjelaskan bahwa padi wajib dizakati. Cuma, dengan metode Qiyas ini, kita dapat menyimpulkan bahwa padi wajib dizakati dengan alasan karena makna (ilat) yang terdapat dalam hukum wajib zakat gandum yang dijelaskan oleh Hadis Nabi Saw juga terdapat dalam zat padi. Makna tersebut adalah sifat mengenyangkan.

Kedua, penyerupaan  dengan perkara yang lebih serupa dari dua perkara yang memiliki sisi keserupaan. Kategori ini dapat kita lihat dalam pendapat imam Syafi’i tentang denda buruan ketika masa Ihram. Menurut beliau, denda buruan tersebut adalah dengan mengganti jenis hewan yang sama, bukan dengan mengganti harga hewan yang dibunuh. Sebab, kesamaan hewan yang dibunuh dengan hewan lain yang sejenis lebih memiliki unsur kesamaan yang lebih banyak dibandingkan dengan harga hewan tersebut. Wallahu’alam. | A-R (santri).

Referensi : Muhammad bin Idris as-Syafi’i, ar-Risalah, Maktabah Syuruq al- Dauliyyah, hal : 126.

1 komentar:

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Search

Definition List